Cemarkan Nama Ibas, Caleg Gerindra Tersangka
Selasa, 07/04/2009 19:30 WIB
Pelapor Diciduk ke Polda Jatim
5 Jam Ditanya Kronologis Dugaan Money Politics EBY
Reporter : Teddy Ardianto
Surabaya – Hingga kini Naziri saksi kasus pencemaran nama baik Edhie Baskoro
Yudhoyono masih menjalani pemeriksaan secara intensif di ruangan Satpidum Polda
Jatim terkait dengan dugaan money politics di Dapil VII.
“Saya masih di ruangan Satpidum Polda Jatim,”kata Naziri kepada
beritajatim.com, Selasa (07/04/2009) malam.
Dijelaskannya saat ini bersama tiga orang lainnya masih melakukan tanya jawab
dengan penyidik terkait dengan kasus money politics di Dapil VII.
“Saya masih di ruangan Satpidum Polda Jatim mas,” kata Naziri, Selasa
(07/04/2009) malam.
Ditegaskannya saat ini penyidik bertanya soal kronologis kejadian terkait
dengan peristiwa money politics tersebut. “Tapi belum masuk BAP kok,” kata
Naziri.
Hingga malam ini sudah sekitar 5 jam empat orang masih menjalani pemeriksaan di
Mapolda Jatim.
Ke-4 orang tersebut yakni Naziri, warga jalan Batorokatong, Kelurahan
Singosaren, Kecamatan Genangan; Bambang Kisminarso, warga Desa Sidorejo,
Kecamatan Pulung; Parnun dan Ny Tukijah, keduanya warga Dusun Tembol, Desa
Blembem, Kecamatan Jambon.
Sebelumnya, keempat orang tersebut juga telah menjalani pemeriksaan Unit
Reskrim Polres Ponorogo sejak pukul 06.00 WIB.
Sumber : google
Deadline Tinggal Dua Hari
PONOROGO – Nasib Joko Supriyanto, 44, PNS yang tervonis penjara tiga bulan karena dituduh terlibat kampanye Pemilu, berada di ujung tanduk. Sebab, jaksa kini menghitung ketat masa pikir-pikir terdakwanya itu. Deadline bagi Joko bakal habis Jumat besok (27/3).
Bila tanpa ada keterangan di masa waktu pikir-pikir, terdakwa dianggap menerima vonis yang ditelorkan majelis hakim yang diketuai Eko Agus Siswanto dengan anggota Subchi Eko Putro dan Achmad Peten Sili itu. Bila menyatakan banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jatim juga hanya memiliki waktu seminggu mengeluarkan putusannya.
Kajari Ponorogo Yono Salim membenarkan pihaknya sedang menunggu sikap terdakwa. Bila upaya banding dipilih, maka jaksa akan melaksanakan apa pun bunyi putusan �majelis hakim PT. Jaksa memilih bersikap pasif lantaran putusan hakim lebih tinggi dibanding tuntutan. ”Kalau terdakwa menerima, langsung masuk dia,” terang Yono, kemarin (25/3).
Seperti diberitakan, hakim akhirnya menjatuhkan hukuman tiga bulan ditambah denda Rp 5 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Joko Supriyanto, penilik sekolah asal Tamansari, Sambit, Ponorogo, karena dinilai terbukti menyebarkan stiker bergambar caleg Rosidha Erliana dari� Partai Hanura. Rosidha Erliana adalah istri Joko, caleg nomor urut tiga Daerah Pemilihan (DP) IV Ponorogo (Kecamatan Sambit, Bungkal, Slahung dan Ngrayun).
Putusan hakim itu sempat menjadi polemik di lingkup parpol di saat membedah bunyi pasal 76, 81, 84 dan 273 UU 10/2008 tentang Pemilu Legislatif dan DPD. Sebagian kalangan parpol menilai perbuatan Joko belum termasuk kampanye yang definisinya kegiatan peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program. Selain itu, Joko dipandang bukan pelaksana kampanye seperti diatur pasal 76. (hw/sad)
Sumber: jawapos.co.id

Komentar terbaru